
INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Advokat Alfin Suherman & Associates terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Senin malam, 1 Juli 2019, karena dicurigai ada jejak-jejak para tersangka kasus ini di kantor tersebut.
"Penggledahan dilakukan tadi malam dari Pukul 19.00 WIB sampai Pukul 22.00 WIB," kata Febri kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," sambungnya.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, pihak swasta Sendy Perico, dan pengacaranya Alvin Suherman.
Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman.
KPK menduga pemberian suap tersebut untuk mengatur hukuman pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi. [rok]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2533841/kasus-suap-jaksa-kpk-geledah-kantor-advokat
No comments:
Post a Comment