INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).
Nurdin jadi tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri, serta kasus gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, selain Nurdin, penyidik juga menjerat penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono.
"Sedangkan diduga sebagai pemberi suap yakni ABK (Abu Bakar) dari unsur swasta," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sebagai pihak diduga pemberi, ABK dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Basaria.
Sebagai barang bukti, KPK mengamankan sejumlah uang SGD 6 ribu dalam OTT. Tidak hanya itu, setelah digeledah kediaman Nurdin, KPK menyita duit dalam mata uang sejumlah negara. Di antaranya yakni SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000.
https://nasional.inilah.com/read/detail/2535474/kpk-resmi-tetapkan-gubernur-riau-tersangka-suap
No comments:
Post a Comment