Pages

Thursday, July 11, 2019

Ini Kronologi Penangkapan Gubernur Riau di OTT KPK

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Nurdin akhirnya dijadikan tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Awalnya, kata Basaria, KPK menerima Informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK mensamankan Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kemudian tim Iain mengamankan Budi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri pada waktu yang sama saat akan keluar dari' area pelabuhan tersebut. Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dollar Singapura," kata Basaria di Gedung KPK, Kamis (11/7/2019).

Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan Ianjutan;. Di Kepolisian Resor Tanjung Pinang, Batam, tim KPK meminta 2 orang staf Dinas yaitu MSL dan ARA untuk datang ko Polres Tanjungpinang untuk dimitai keterangan dan dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.

"Secara paralel, tim mengamankan Nurdin Basirun Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul19.30 WIB. Di sana, tim KPK juga mengamannkan NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur. Dari sebuah tas di rumah Nurdin KPK mengamankan uang sejumlah: 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar AS, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp 132.610.000," ungkap Basaria.

Setelah Itu, tim KPK membawa Nurdin dan NWN dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, ketujuhnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan Kamls, 11 Juli 2019 pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fusabihllah.

"Dan mereka tiba di Gedung Merah Punh KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses lebih Ianjut," ujar Basaria.

Nurdin ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar selaku pemberi suap.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2535478/ini-kronologi-penangkapan-gubernur-riau-di-ott-kpk

No comments:

Post a Comment