
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua, Maikel Kambuaya, Senin (1/7/2019).
Maikel ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015.
"MK (Maikel Kambuaya), mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 1 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Maikel akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari mendatang.
KPK menetapkan Maikel sebagai tersangka pada Februari 2017 lalu. Maikel yang merupakan pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Bintuni Energi Persada yang berkantor pusat di Jakarta Pusat.
"Minggu lalu, KPK juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI untuk perkara ini. Diduga negara dirugikan Rp40,9 milar," ungkapnya. [ton]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2533704/kpk-tahan-eks-kadis-bina-marga-papua
No comments:
Post a Comment