Pages

Thursday, July 11, 2019

Orangtua Siswa SMA di Brebes Dipungut Rp5 Juta

INILAHCOM, Brebes - SMA di Kabupaten Brebes memungut sumbangan pada siswa baru. Para siswa baru SMA Negeri 1 Brebes diminta membayar uang sumbangan pengembangan sebesar Rp3 juta. Uang tersebut tidak termasuk termasuk biaya seragam sekolah dan lainnya.

Pungutan sumbangan tersebut seolah melanggar aturan karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembiayaan layanan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan menengah dan khusus. Dalam SE bernomor 422.7/10751 tersebut, Disdikbud Jawa Tengah melarang setiap SMA Negeri maupun swasta yang berada di Jawa Tengah untuk tidak melakukan pungutan sumbangan dari orang tua atau menundanya sampai diterbitkannya kebijakan lebih lanjut.

Meski ada larangan, SMA Negeri 1 Brebes tetap memungut sumbangan dari orang tua murid. Orang tua yang anaknya diterima sebagai siswa baru wajib melakukan daftar ulang sekaligus membayar uang gedung dengan total sekitar Rp5 juta.

"Tadi sudah bayar daftar ulang sekalian uang gedung. Totalnya sekitar Rp5 juta," kata salah seorang orang tua calon siswa baru yang enggan disebutkan namanya, Kamis (11/7/2019).

Uang pungutan itu meliputi uang daftar ulang sebesar Rp1.925 juta dan uang sumbangan pengembangan Rp3 juta. Besaran uang gedung berdasarkan rapat Komite Sekolah dengan orang tua calon siswa yang dilakukan Rabu (10/7/2019) kemarin.

Uang daftar ulang Rp1,925 juta itu sendiri terdiri dari iuran komite sekolah Rp80 ribu, iuran kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler Rp600 ribu, Popda Rp30 ribu, perkemahan Ranca Bakti Rp100 ribu, kartu pelajar Rp15 ribu, kartu perpustakaan Rp10 ribu.

Kemudian, seragam OSIS Rp200 ribu, seragam khas SMAN 1 Rp270 ribu, seragam pramuka Rp230 ribu, atribut Rp250 ribu, seragam olahraga Rp140 ribu. Rincian tersebut untuk calon siswa baru putri. Sedangkan untuk calon siswa baru putra totalnya Rp1.835 juta.

Ketua Panitia Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Brebes, Leksito Rini saat dikonfirmasi awak media mengatakan, besaran uang gedung ditentukan dalam rapat yang dilakukan oleh Komite Sekolah dengan para orang tua calon siswa. Sehingga hal itu di luar kewenangan pihak sekolah.

"Iya kemarin sudah ada rapat Komite membahas uang gedung. Tapi itu kan Komite bukan sekolah yang menangani. Sekolah lain juga sudah banyak yang dirapatkan," katanya.

Anehnya, Leksito mengaku belum mengetahui adanya surat edaran dari Disdiknas Provinsi Jawa Tengah. Dirinya tahu setelah diberitahu oleh awak media.

"Kalau edaran dari Disdikbud Jateng kami belum terima. Baru tahu hari ini dari wartawan," kilahnya.

Meski besaran sumbangan telah dipatok Rp3 juta, sumbangan uang gedung itu sifatnya fleksibel. Jika orang tua siswa tidak mampu karena dari keluarga miskin, bisa dibebaskan dengan cara mengurus administrasi dengan menyerahkan surat keterangan tidak mampu.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Brebes, Eko Priono mengatakan, surat edaran dari Disdikbud Jateng terkait larangan adanya pungutan bagi siawa baru, sudah didistribusikan ke kepala sekolah. Disebutkan jika ada SMA negeri yeng memungut, sekolah tersebut harus mengembalikannya.

"Saya sudah konfirmasi, itu baru titip. Karena sudah ditentukan maka ada yang sudah bayar, ada yang titip. Tapi kan belum diperbolehkan, makanya sekolah juga siap mengembalikan. Yang jadi masalah adalah mencari alamat siswanya untuk mengembalikan," katanya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2535453/orangtua-siswa-sma-di-brebes-dipungut-rp5-juta

No comments:

Post a Comment