Pages

Wednesday, July 10, 2019

Pemilik Akun FB "Istana Resmikan PKI" Ditangkap

INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria pemilik akun Facebook, Lutfhie Eddy (55) karena menyebarkan hoax. Eddy melalukan akunnya itu menyebut 'Istana Resmikan PKI'.

"Tersangka menyebarkan/mengirimkan posting-an melalui akun WhatsApp miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption 'Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia ke dalam WAG (WhatsApp Group) 'JOGLO SEMAR GUGAT'," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/7/2019).

Eddy ditangkap di Jalan Perdatam VIII/11, Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019). Tak hanya itu, Eddy juga memposting melalui komentar soal berita di akun Facebook-nya. Posting-an itu berisi tulisan 'DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!'.

Dedi menyebut Eddy dengan sengaja menyebarkan informasi hoax itu untuk mendukung salah satu Paslon. "tersangka mem-posting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke WhatsApp Group adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden," jelas Dedi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Eddy diantaranya Satu handphone dan 1 buah SIM card.

Atas perbuatannya, Eddy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000. [adc]

Let's block ads! (Why?)

https://metropolitan.inilah.com/read/detail/2535311/pemilik-akun-fb-istana-resmikan-pki-ditangkap

No comments:

Post a Comment