Pages

Thursday, August 16, 2018

Sidang Tahunan DPR, Jokowi Singgung Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

JAKARTA, iNews.id – Penyelesaian kasus hak asasi manusia (HAM) masa lalu menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan bersama DPR dan DPD dalam peringatan HUT kemerdekaan ke-73 RI di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (16/8/2018).

Presiden mengatakan, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kita harus memberikan perhatian yang kuat pada upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia," kata Jokowi di Kompleks Parlemen, Kamis (16/8/2018).

Menurut dia, upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia menjadi semangat pemerintah dalam memperbaiki Rencana Aksi Nasional HAk Asasi Manusia.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.

“Dalam melakukan berbagai lompatan kemajuan, kita membutuhkan keberanian. Kita harus memiliki ketegasan untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Jokowi.

Presiden meminta masyarakat Indonesia bersyukur karena masih lebih baik dibanding banyak negara lain dalam usianya yang ke-73 tahun ini.

“Pada usia yang ke-73 tahun ini, kita terus bekerja, ikhtiar, berjuang untuk mengejar prestasi bangsa, karena harus kita akui, ada beberapa negara lain yang mencapai kemajuan lebih cepat dibanding negara kita. Namun, kita juga harus bersyukur bahwa kita masih lebih baik dibanding banyak negara lain," tutur dia. 

Menurut dia, selama 73 tahun Indonesia sudah mampu menunjukkan diri sebagai bangsa yang tangguh, tahan banting, sekaligus bangsa yang ingin terus berprestasi meraih kemenangan dan kemajuan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/read/216441/sidang-tahunan-dpr-jokowi-singgung-penyelesaian-kasus-ham-masa-lalu

No comments:

Post a Comment