Pages

Saturday, June 29, 2019

Begini Kronologi KPK Tangkap 5 Orang Termasuk 2 Jaksa

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (29/6/2019) memaparkan kronologi penangkapan terhadap lima orang di Jakarta pada Jumat (28/6/2019). Lima orang itu, dua pengacara, yakni SSG (Sukiman Sugita) dan AVS (Alvin Suherman).

Kemudian, dari swasta RSU (Ruskian Suherman), Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YHE (Yadi Herdianto) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YSP (Yuniar Sinar Pamungkas).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memaparkan kronologi tersebut ketika diduga ada penyerahan uang, kemudian tim KPK menangkap Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading pukul 12.00 WIB. Dua orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.

Kemudian, tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menangkap Yadi Herdianto pukul 14.00 WIB. Yadi selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung. "Dari YHE, KPK mengamankan uang sebesar SGD8.100," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

BACA JUGA:

KPK Tetapkan 3 Tersangka terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar

Ini Konstruksi Hukum 3 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar

Menurutnya, secara paralel tim KPK menangkap Alvin Suherman di daerah Senayan, Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya tim secara paralel mendapatkan informasi bahwa Yuniar Sinar Pamungkas telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Dia menambahkan, tim KPK langsung menuju Bandara Halim Perdana Kusuma untuk menangkap Yuniar pukul 16.00 WIB dan dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, Yuniar bersama Yadi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pukul 17.00 WIB. "Dari YSP, KPK mengamankan uang sebesar SGD20.874 dan USD700," ucapnya.

Selain lima orang itu, kata dia untuk keperluan pemeriksaan, AGW, yaitu Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB. "Setelah itu, AGW bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya," katanya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/nasional/begini-kronologi-kpk-tangkap-5-orang-termasuk-2-jaksa/581609

No comments:

Post a Comment