ULAMA berbeda pendapat apakah ada anjuran salat qabliyah magrib ataukah tidak dianjurkan. Ada 3 pendapat dalam masalah ini,
Pendapat pertama, dianjurkan melakukan salat qabliyah magrib. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Ibnu Hazm ad-Dzahiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadis berikut,
[1] hadis dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Salatlah sebelum salat Maghrib" 3 kali dan pada yang ketiga, beliau mengatakan, "Bagi yang mau." Karena beliau tidak suka kalau umatnya menjadikan itu sebagai suatu kebiasaan. (HR. Bukhari 1183)
[2] hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu yang menceritakan kebiasaan para sahabat ketika sudah masuk waktu magrib, "Kami dulu di Madinah, saat muadzin berazan untuk salat Maghrib, mereka (para sahabat senior) saling berlomba mencari tiang-tiang, lalu mereka salat 2 rakaat. Sehingga ada orang asing yang masuk masjid untuk salat, dia mengira bahwa salat maghrib telah dilaksanakan karena saking banyaknya yang melaksanakan salat sunah sebelum Maghrib." (HR. Muslim 837).
Dalam riwayat lain, Anas radhiyallahu anhu mengatakan, "Sungguh aku melihat para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang senior saling berlomba mengejar tiang-tiang (untuk dijadikan tempat salat) ketika masuk waktu magrib." (HR. Bukhari 503).
[3] keterangan seorang Tabiin, Zir bin Hubaisy, Abdurrahman bin Auf dan Ubay bin Kaab melaksanakan salat 2 rakaat sebelum magrib. (HR. Abdurrazaq, 2/433). Para sahabat berebut mencari tiang tujuannya adalah mencari sutrah (pembatas salat).
Pendapat Kedua, tidak ada anjuran salat qabliyah maghrib. Menurut Hanafiyah, qabliyah maghrib tidak dianjurkan. Yang dianjurkan, tidak melaksanakan salat. Sementara menurut Malikiyah, qabliyah magrib hukumnya makruh. Di antara dalil pendapat ini adalah
[1] Riwayat dari Thawus, bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang salat sunah qabliyah magrib. Jawaban Ibnu Umar, Aku tidak melihat seorangpun di masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang melaksanakan salat qabliyah maghrib. Dan Ibnu Umar memberikan rukhshah untak 2 rakaat sesudah asar. (HR. Abu Daud 1284)
[2] Dari Ibrahim an-Nakhai ulama tabiin, beliau mengatakan, "Abu Bakr, Umar dan Utsman tidak melaksanakan salat 2 rakaat sebelum magrib." (HR. Abdurrazaq 2/434)
Pendapat Ketiga, salat qabliyah maghrib hukumnya boleh (mubah) dan tidak makruh, meskipun tidak dijadikan sunah. Ini merupakan pendapat mazhab Hambali. Mereka berdalil dengan pernyataan Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam, kami salat 2 rakaat setelah azan maghrib, sebelum salat maghrib. Mukhtar bertanya kepada Anas, "Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga mengerjakannya?" kata Anas, "Beliau melihat kami mengerjakan salat itu, dan beliau tidak memerintahkan kami, juga tidak melarang kami." (HR. Muslim 836)
Pendapat yang benar, salat sunah qabliyah subuh hukumnya dianjurkan. Hanya saja, statusnya tidak sebagaimana rawatib lainnya, salat qabliyah magrib sunah biasa.
Ibnul Qayyim mengatakan, "Di dalam Shahihain terdapat hadis dari Abdullah Al-Muzani dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan, Salatlah sebelum Magrib! Salatlah sebelum Magrib! dan beliau katakan di ketiga kalinya, Bagi yang mau karena tidak ingin dijadikan kebiasaan oleh umatnya. Inilah yang benar, yakni bahwasannya salat ini hanya salat sunah biasa, bukan termasuk salat sunah rawatib seperti salat sunah rawatib yang lain." (Zadul Maad, 1/312).
Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]
https://mozaik.inilah.com/read/detail/2534313/adakah-anjuran-salat-sebelum-magrib
No comments:
Post a Comment