INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan artis Galih Ginanjar enggan menandatangani surat penahanan.
"Dari surat perintah penahanan ketiga tersangka, ada satu tersangka atas nama Galih tidak mau menandatangi surat perintah penahanan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Meski demikian, penyidik tak mempermasalahkan penolakan tersebut. Sebab, penyidik akan membuat berita acara yang menyatakan Galih enggan menandatangani surat itu.
"Tidak masalah, kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan. Itu juga tidak akan menghilangkan penahanan, tetap kita lakukan penahanan," ujarnya.
"Itu hak mereka, namanya hak ya tidak masalah, sudah dibuatkan berita penolakan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka artis Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus polemik 'bau ikan asin'.
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pasca polemik 'bau ikan asin'. Selain Galih Ginanjar polisi juga menetapkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka. [rok]
https://metropolitan.inilah.com/read/detail/2535581/galih-ginanjar-tolak-tanda-tangan-surat-penahanan
No comments:
Post a Comment