JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendukung rencana pemerintah untuk memungut cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram (Kg) atau Rp200 per lembar.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, dukungan ini lantaran sesuai dengan semangat Aprindo untuk mengurangi sampah plastik dan meningkatkan pendapatan negara melalui cukai.
"Kalau dari opini Aprindo kami mendukung kebijakan Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) untuk mengenakan cukai plastik," ujarnya di Gandaria City, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Sejalan dengan komitmen menjaga lingkungan, anggota Aprindo sebelumnya telah mengenakan bayaran sebesar Rp200 untuk selembar kantong plastik yang digunakan pembeli.
"Mengurangi plastik sekali pakai itu sudah sama dengan semangat kami, melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menjual kantong plastik supaya masyarakat jangan beli," ucapnya.
Di samping itu, setiap toko ritel milik anggota Aprindo telah menyediakan tas belanja yang bisa dipakai berulang-ulang di dekat kasir agar memudahkan pembeli melihatnya.
"Bawalah tas belanja sendiri atau membeli tas belanja yang bisa dipakai berulang-ulang yang semua anggota peritel Aprindo sudah menyediakan di dekat kasir atau area penjualan anggota Aprindo," tutur dia.
Pemerintah menyiapkan pengenaan cukai terhadap kantong plastik karena secara sifat dan karakteristik plastik masuk dalam kategori dipungut cukai. Kantong plastik masuk ke dalam kategori barang yang perlu dikendalikan untuk dikonsumsi, pengawasan terhadap peredaran, pemakaiannya bisa timbulkan dampak negatif, dan perlu dibebani pungutan.
Namun di sisi lain, penggunaan plastik masih menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah juga tidak ingin pengenaan cukai plastik ini justru menghilangkan kesempatan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Editor : Ranto Rajagukguk
https://www.inews.id/finance/makro/jaga-lingkungan-aprindo-dukung-pemerintah-terapkan-cukai-plastik/591765
No comments:
Post a Comment