JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya akan diperiksa, Jumat (19/7/2019) pukul 10.00 WIB terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Sjamsul Nursalim dan istrinya memenuhi panggilan pemeriksaan. Keduanya diminta kooperatif menjalani proses hukum.
"Jika SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (18/7/2019).
Surat panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dipampang di papan pengumuman Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
BACA JUGA:
KPK Libatkan Badan Antikorupsi Singapura Hadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih
Kasus BLBI, KPK Sebut Sjamsul dan Istri Tak Punya Iktikad Baik
Surat panggilan dengan Nomor surat SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 dan surat dengan Nomor SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 menyebut nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk hadir ke Kantor KPK untuk memberikan keterangan.
Editor : Kurnia Illahi
https://www.inews.id/news/nasional/kasus-skl-blbi-kpk-besok-periksa-sjamsul-nursalim-dan-itjih/598013
No comments:
Post a Comment