Pages

Friday, July 12, 2019

Mendagri: Status Nurdin sebagai Gubernur Kepri Tunggu Putusan Hukum Tetap

JAKARTA, iNews.id - Penentuan status Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menunggu keputusan hukum tetap. Nurdin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus gratifikasi dan suap pemanfaatan laut dalam proyek reklamasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat politikus Partai NasDem itu. Dia memastikan, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri tetap berjalan meskipun Nurdin saat ini ditahan KPK.

"Tadi arahan Bapak Wapres juga sudah ada, hari ini saya panggil wagubnya supaya jangan sampai pemerintahan terganggu, proses hukum silakan berproses, tapi tata kelola pemerintahan akan jalan terus," ujar Tjahjo usai menghadiri pembukaan acara Rating Kota Cerdas Indonesia 2019 di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/07/2019).

BACA JUGA:

KPK Temukan 5 Mata Uang Asing di Rumah Dinas Gubernur Kepri, Ini Totalnya

Kronologi OTT KPK di Kepri, Gubernur Nurdin Basirun Ditangkap di Rumah Dinas

KPK menduga Nurdin menerima suap 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar sebagai pihak swasta yang ingin mendapatkan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

Nurdin juga diduga tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya, yakni 43.942 dolar Singapura (setara Rp456 juta), kemudian 5.303 dolar Amerika (setara Rp75 juta), 5 euro (setara dengan Rp80.000), 407 ringgit Malaysia (setara Rp1,4 juta) dan 500 riyal Arab Saudi (setara Rp1,9 juta).

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/nasional/mendagri-status-nurdin-sebagai-gubernur-kepri-tunggu-putusan-hukum-tetap/592257

No comments:

Post a Comment