Pages

Friday, July 12, 2019

Pengusaha Properti Berharap RUU Pertanahan Bisa Segera Disahkan

JAKARTA, iNews.id - Real Estate Indonesia (REI) berharap rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan bisa segera disahkan. Saat ini, RUU tengah digodok pemerintah dan DPR.

Sekretaris Jenderal REI, Totok Lusida mengatakan, UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (PA) perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, RUU yang baru ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha.

"Saya berharap materi terkait penanganan sengketa lahan dan kepemilikan bagi warga negara asing sudah terakomodir dalam RUU PA ini," kata Totok di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

BACA JUGA:

Dikebut, RUU Pertanahan Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Totok mengakui masih ada beberapa poin dalam RUU tersebut yang belum disepakati oleh DPR. Salah satunya isu soal kepemilikan hunian bagi orang asing.

"Beberapa anggota (DPR) ada yang pasang kuda-kuda duluan begitu kita bicara soal kepemilikan hunian bagi orang asing. Untuk itu, kami terus menerus memberikan masukan," tutur dia.

Selain isu asing, kata Totok, isu yang tak kalah penting dalam RUU ini yaitu soal sengketa lahan. Masalah tersebut selama ini telah menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha.

"Soal sengketa tanah ini terkadang penyelesaiannya seolah-olah tidak ada ujungnya. Padahal, pernah anggota kami sudah membayar tanah terebut, namun ada ahli waris yang merasa tidak pernah dibayar serta melakukan gugatan ke pengadilan, sehingga tanah itu akhirnya tidak bisa dibangun," ucap dia.

Totok berharap, RUU Pertanahan bisa disahkan oleh anggota DPR periode 2014-2019. Pasalnya, RUU ini selalu saja tertunda.

"Tidak pernah berhasil disahkan karena masa tuga anggota DPR keburu berakhir. Sekarang ini mumpung masa tugas akan berakhir pada 30 September 2019, diharapkan RUU PA itu dapat segera disahkan," kata Totok.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/finance/makro/pengusaha-properti-berharap-ruu-pertanahan-bisa-segera-disahkan/592245

No comments:

Post a Comment