INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka artis Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, atas kasus pencemaran nama baik.
"Pemeriksaan sudah dilakukan dan tadi malam sampai jam 2 pagi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan. Hari ini mulai tanggal hari ini sudah resmi dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Argo menjelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ini dilakukan untuk memepermudah penyidik mendalami kasus tersebut. "Penahanan 20 hari ke depan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pasca polemik 'bau ikan asin'. Selain Galih Ginanjar polisi juga menetapkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka.
"Ya sudah (tersangka)," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menambahkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Di mana ditemukan unsur pidana. Bahkan, polisi pun telah menangkap Rey dan Pablo usai menjalani pemeriksaan.
"Setelah diperiksa ya terpenuhi unsur pidananya. Dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan (Rey dan Pablo), penangkapan, di Polda Metro Jaya. (Pemeriksaan) Nggak kopereratif," beber Iwan. [rok]
https://metropolitan.inilah.com/read/detail/2535583/polda-resmi-tahan-galih-rey-dan-pablo
No comments:
Post a Comment