JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan pengacara dari pengusaha Tomy Winata, Desrizal yang menyerang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunarso sebagai tersangka. Sampai saat ini Desrizal masih diperiksa secara intensif.
"Iya dia (Desrizal) masih di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakpus, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung, Jumat (19/7/2019).
Dia menuturkan, usai pemeriksaan akan diputuskan Desrizal perlu ditahan atau tidak. "Masih diperiksa," ucapnya.
BACA JUGA:
Polisi: Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim Jadi Tersangka
Tomy Winata Minta Maaf Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat
Sunarso melaporkan insiden tersebut ke polisi. Dia mengaku tidak menyangka dipukuli oleh Desrizal.
Saat itu dia tengah mengadili perkara perdata di PN Jakpus. Memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat dan pengacara langsung berdiri mendekati hakim kemudian mengeluarkan tali sabuknya dipukulkan ke arah dahi Sunarso.
Selain itu, hakim anggota berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang. Sunarso resmi melaporkan D di Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.
Editor : Kurnia Illahi
https://www.inews.id/news/nasional/polisi-akan-putuskan-pengacara-tw-ditahan-atau-tidak-usai-pemeriksaan/598765
No comments:
Post a Comment