INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet Divonis hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan membuat onar atas hoax penganiayaan yang disebarnya.
Majelis hakim menjelaskan alasan memvonis Ratna lebih ringan dari tuntutan jaksa 6tahun.
"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).
Sementara yang memberatkan Ratna mendapat vonis karena terdakwa menutup-nutupi kebohongan.
"Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," ucapnya.
Ratna Sarumpaet sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ratna membuat onar karena telah menyebarkan foto-foto muka lebam yang diklaim sebagai penganiayaan namun ternyata hoax.
Pada akhirnya, majelis hakim memutus Ratna dihukum 2 tahun penjara. [ton]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2535449/ratna-divonis-jauh-dari-tuntutan-ini-kata-hakim
No comments:
Post a Comment