JAKARTA, iNews.id, – Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air. Kepulangan Rizieq terhalang karena dia mengalami overstay atau melebihan ketentuan waktu tinggal di Saudi.
Maftuh menuturkan, jika ingin pulang ke Indonesia, sesuai ketentuan Saudi Rizieq harus membayar denda atau gharamah atas overstay tersebut.
"Bayar denda. Satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus, Rabu (10/7/2019). Maftuh menuturkan, denda ini harus dibayarkan langsung oleh yang bersangkutan alias tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain termasuk Pemerintah Indonesia.
Maftuh mengingatkan, membayar gharamah saja tidak cukup. Jika seseorang terkena masalah hukum di Saudi, belum tentu bisa pulang ke negaranya.
BACA JUGA: Dirjen Imigrasi: Negara Tidak Menghalangi, Rizieq Shibah yang Tak Ingin Pulang
”Dengan catatan yang bersangkutan tidak ada masalah hukum di Saudi, baik perdata atau pidana. Jika ada masalah hukum, meski bayar denda ya tetap saja gabisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," ujarnya.
Kendati demikian, Agus enggan menjawab saat disinggung terkait apakah Rizieq di Arab Saudi terjerat kasus hukum. Da meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan.
"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di Saudi," kata dia.
BACA JUGA: Dahnil Sebut Rekonsiliasi Bahas Pemulangan Rizieq, PDIP: Itu Bukan Masalah Pelik
Agus menjelaskan, masih ada cara lain yang bisa ditempuh Rizieq agar tidak membayar denda, yakni menunggu program amnesti atau pengampunan dari Kerajaan Arab Saudi.
Tiga tahun lalu Kerajaan Saudi telah memberikan amnesti ini. Namun, pengampunan bisa diberikan dengan catatan kasus overstay diselesaikan.
Kepulangan Rizieq kembali menjadi polemik. Elite politik mantan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menginginkan kepulangan Rizieq sebagai syarat rekonsiliasi Prabowo-Jokowi. Mereka menuding kepulangan Rizieq dihalangi Pemerintah Indonesia.
Editor : Zen Teguh
https://www.inews.id/news/nasional/rizieq-shihab-overstay-di-saudi-harus-bayar-denda-jika-ingin-pulang/590565
No comments:
Post a Comment