
JAKARTA, iNews.id - Tim Pencari Fakta (TPF) telah memeriksa cairan yang digunakan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dari hasil penyelidikan ditemukan cairan yang digunakan tidak bertujuan untuk membunuh.
Juru Bicara TPF, Nur Kholis mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap zat kimia yang digunakan untuk menyiram wajah Novel. Evaluasi dilakukan dengan melakukan analisa, wawancara tambahan Puslabfor Polri, hasil visum Et Repertum RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, saksi ahli kimia UI serta saksi ahli dokter spesialis mata.
BACA JUGA:
6 Bulan Bekerja, TPF Novel Datangi Ambon hingga Malang tapi Tak Temukan Pelaku
Pimpin Tim Teknis Berkemampuan Khusus, Kabareskrim Buru 3 Orang di Kasus Novel
TPF Duga 6 Kasus yang Pernah Ditangani Novel Jadi Latar Penyiraman Air Keras
Dia menyebutkan, dari fakta ditemukan, zat kimia yang digunakan adalah asam sulfat H2SO4 dengan kadar larut tidak pekat. Sehingga, tidak mengakibatkan luka berat, permanen pada wajah korban.
"Baju gamis yang dikenakan korban juga tidak mengalami kerusakan. Penyiraman tersebut tidak mengakibatkan kematian," kata Nur Kholis di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2019).
Pelaku, menurut dia, tidak bertujuan membunuh melainkan membuat korban menderita. Dia meyakini penyiraman air keras tersebut bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi membuat korban menderita.
"Serangan bisa dimaksudkan membalas sakit hati itu bisa dilakukan kemampuan sendiri atau menyuruh orang lain," ujar Nur Kholis.
Dia juga mengatakan, ada kemungkinan penyiraman yang dilakukan terhadap Novel Baswedan merupakan balas dendam lantaran sejumlah kasus yang ditanganinya di KPK. Setidaknya ada enam kasus 'high profile' yang ditangani Novel diduga berkaitan dengan penyiraman tersebut.
Enam kasus itu adalah kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto, kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, kasus Sekretaris MA, kasus Bupati Buol yang menjerat Amran Batalipu, kasus Wisma Atlet atas nama Anas Urbaningrum. Satu lagi kasus yang tidak dalam penanganan KPK namun memiliki potensi, kasus penanganan sarang burung walet di Bengkulu.
Selain enam kasus itu, Nur Kholis menambahkan, masih ada kemungkinan kasus lain. Namun karena adanya keterbatasan waktu hanya enam kasus itu yang bisa diteliti kemungkinannya.
"Semua harus dipertimbangkan, motif ini rata-rata kasus yang ditangani melibatkan high profile, kami menduga orang-orang yang bermaksud tidak melakukan sendiri tapi menyuruh orang lain (untuk menyerang Novel)," katanya.
Editor : Djibril Muhammad
TAG :
https://www.inews.id/news/nasional/tpf-sebut-cairan-air-keras-bukan-untuk-membunuh-tapi-buat-novel-menderita/596845
No comments:
Post a Comment